Di janjikan Lulus Akpol, Uang 1,2 Milyar Melayang, Ketua Ferari Langkat " Perkara Ini Tidak Boleh Berhenti Terkait Kasus NW, Sikat Dugaan Oknum Polisi Yang Terlibat


Sumut // metroinvestigasi.com


Sebagian dari kita enggan berada didalam sebuah proses, karena keinginan untuk dapat mencapai sesuatu dengan cara yang singkat atau Instan, hingga segala macam dan cara di halalkan agar dapat sampai pada tujuan yang dimaksud. 


Kemarin 21 Maret 2024, Subdit IV Renakta Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial NW, di wilayah percut sei tuan, 


NW diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan modus oprandi dapat meloloskan siswa menjadi taruna akademi polisi (Akpol) di semarang. 


Korbannya bernama afnil, yang mana kejadian itu bermula pada bulan Agustus 2023, 


Tak tanggung tanggung, akibatnya korban Afnil menderita kerugian sebesar 1,2 Milyar.  


Setelah menerima laporan, polisi kemudian memeriksa sedikitnya 16 saksi dalam dugaan perkara tipu gelap ini, sebelum bergerak menangkap terduga. 


Polisi menjerat NW dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan atau penggelapan. 


Dimintai tanggapannya atas peristiwa di atas, Ketua Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM,mengatakan. 


Menurut saya ini penting untuk diketahui masyarakat, bahwa dalam rekrutmen pegawai negri sipil atau militer, negara tidak pernah melakukan penarikan biaya apapun, 


Dan begitu pula untuk sekolah atau pendidikan kedinasan (milik negara), malahan negara lah memberikan uang saku bagi para peserta didiknya,"Ucapnya.


Sempat di tanya oleh awak media, dapatkan perkara ini dikatagorikan diduga suap menyuap?


Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. yang juga Kordinator Jaringan Advokat Indonesia," Melanjutkan begini, dugaan suap adalah memberikan sesuatu barang berharga atau materi kepada seseorang dengan mengharapkan sesuatu balasan atau mempengaruhi suatu tindakan atau putusan karena jabatannya.


Pertanyaan saya, apakah penerima dugaan suap adalah seorang aparatur sipil negara? 


Atau terduga mempunyai jaringan (tidak sendirian), dalam perkara diatas setidaknya melibatkan oknum (ASN)? 


Jika terbukti ada, maka unsur suap menyuapnya dapat masuk, dan kedua pihak baik penyuap dan yang disuap adalah bersalah dan dapat dipidana atau dijerat dengan UU Tipikor pasal 5 ayat 1, ancaman pidana paling lama 5 tahun, dan atau pasal 13, ancaman pidana maksimal 3 tahun. 


Sebenarnya pada banyak kasus, dugaan pelaku tidak kerja sendiri, mereka memiliki jaringan, termasuk juga jaringan yang ada didalam intansi tersebut. 


Pertanyaan nya, mampuhkan Bapak Kapolda Sumut  mengungkap perkara ini hingga ke akar - akarnya..? 


Karena dugaan keterlibatan oknum perwira menengah, yang disebut sebagai penghubung atau yang memperkenalkan antara korban dan terduga pelaku. 


Saya berharap perkara ini tidak hanya berhenti di NW,"tutup Toni Sitepu.(sgt) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama