LSM Penjara DPD SUMUT " Minta Kepada Walikota Medan, APH Dan Dinas Terkait Untuk Tindak Tegas Tempat Pembuatan Diduga Sosis Non Halal Tidak Memiliki Izin Resmi


Medan // metroinvestigasi.com



Reporter : Sigit.

Editor      : Sunanda Siregar.



LSM Penjara DPD SUMUT Adi Warman Lubis menanggapi tentang adanya isu yang beredar di salah satu media terkenal di Medan terkait diduga adanya sosis non halal yang berada di Jalan Langkat No. 33 Kecamatan Medan Timur.


LSM Penjara DPD SUMUT Adi Warman Lubis dalam konferensi pers nya di salah cafe di Kota Medan, mengatakan, " Kita dari LSM Penjara DPD Sumut sudah menyurati Disperindag, Dinas Kesehatan Kota Medan, MUI dan Aparat penegak hukum. Agar Dinas terkait agar menindaklanjuti temuan kami yaitu diduga adanya tempat produksi sosis non halal yang berada di Jalan Langkat No. 33 Kecamatan Medan Timur yang diduga milik seseorang bersuku Thionghoa berinisial KN yang sudah menjual sosis non halal diduga tidak ada merek dan sudah bertahun - tahun beroperasi tanpa ada izin - izin dari Dinas terkait. " ujar Adi Warman Lubis. Senin (01/04/2024).


Adi Warman Lubis menambahkan, "Dengan adanya temuan kami tersebut yaitu tempat produksi (pembuatan) yang diduga sosis non halal, sehingga kami dari LSM Penjara DPD Sumut, meminta kepada Wali Kota Medan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait agar segera menindak tegas adanya tempat pembuatan diduga Sosis Non Halal yang berada di Jalan Langkat No. 33 Kecamatan Medan Timur lantaran tidak mempunyai ijin resmi. Selain tempat pembuatan diduga sosis Non Halal tidak memiliki ijin resmi, produknya sendiri yaitu diduga sosis non halal dapat merugikan para konsumen (masyarakat) terutama masyarakat Muslim (Beragama Islam). " ungkap Ketua LSM Penjara DPD Sumut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama