Dugaan Oknum Polisi Merusak Barang Bukti, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM." Yang Bersangkutan Dapat djerat Pasal 221 KUHP


Sumut // metroinvestigasi.com


Diduga Viral sebuah video di sosial media, dengan tangkapan layar seseorang oknum aparat penegak hukum berpakaian dinas (polisi di sumatra utara) dengan seseorang lain nya dalam situasi tensi tinggi. 


Dari informasi yang di himpun, kejadian tersebut tidak terlepas dari penanganan sebuah perkara, yang sedang di tangani oleh penyidik Polda Sumut. 


Melalui telepon seluler, awak media metroinvestigasi, mempertanyakan tentang apa yang di maksud penyitaan, kepada Ketua Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. menjawab "Penyitaan itu adalah mengambil suatu barang dari pemiliknya, guna membantu atau mengungkap sebuah perkara, dengan jangka waktu tertentu. 


Penyitaan itu hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan seizin ketua pengadilan negri didaerah setempat,"ucapnya menerangkan. 


Sebenarnya salah satu fungsi atau tujuan dari penyitaan adalah menjaminnya suatu barang agar tidak dihilangkan, dirusak atau disembunyikan dengan sengaja oleh terduga pelaku. 


Adakah sanksi bagi seseorang yang merusak barang bukti? 

Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. yang juga Kordinator Jaringan Advokat Indonesia mengatakan, sanksi hukum bagi orang atau pelaku perusak atau yang menghilangkan barang bukti, dapat dijerat dengan pasal 221, ayat 1, anggaka 2, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara,"Katanya. 


Menurut Toni Sitepu (Panggilan sehari hari), Orang yang melakukan perusakan atau penghilangan barang sitaan atau barang bukti adalah perbuatan ilegal dan dapat di tuntut pidana. 


Karena orang yang melakukan pengrusakan atau penghilangan barang bukti, berdampak pada jalannya suatu proses penyidikan atau pemeriksaan perkara. 


Karena barang yang terkait dengan suatu kejadian perkara, yang mana barang tersebut dapat membantu terungkapnya suatu perkara menjadi terang benderang. 


Bagi saya, oknum petugas kepolisian yang tidak taat pada aturan hukum, dengan merusak aturan menghilangkan barang bukti, adalah perbuatan tidak terpuji dan mencoreng institusinya sendiri, sebagai lembaga penegak hukum.


Apa lagi bila oknum tersebut adalah terduga pelaku sebuah tindak kejahatan.(Sgt) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama