Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang Berhasil membekuk 3 Pelaku Curas Di Lubuk Pakam.



Sumber  : Humas Polresta Deli Serdang.
Reporter : Aprizal.
Editor      : Sunanda Siregar.








DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com


3 Pria di Deli Serdang yang merupakan pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) terpaksa harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang, pada Jumat (26/01/2024).

Diketahui para pelaku berinisial MRS (25) warga Jalan Imam Bonjol Kecamatan Lubuk Pakam Kabuoaten Deli Serdang, inisial MJR (17) warga Jalan Tengku Fakhrudin Gg. Mumet Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan inisial YZ alias C (24) warga Jl.  Dr. Cipto Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, sementara seorang tersangka lainnya inisial R masih dalam penyelidikan.

Kejadian berawal, pada hari Rabu (24/01/2024) malam, sekira Pukul 20.15 Wib, Korban an Reno dan Wanda membawa sepeda motornya bersama dengan temannya yang lain pergi ke Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di sekitaran Areal SPBU yang berada di Lapangan Segitiga dengan tujuan untuk transaksi jual beli ikan hias, lalu setibanya di tempat tersebut, tidak beberapa lama tiba-tiba kedua korban di datang beberapa orang yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam jenis Clurit, selanjutnya para pelaku mengambil secara paksa kunci sepeda motor yang dinaiki oleh kedua korban.

Kemudian kedua korban dibawa oleh pelaku yang diketahui bernama inisial MRS (25), inisial MJR (17) dan inisial YZ als C (24) dan inisial R (masih dalam penyelidikan) ke tempat agak sepi tidak jauh dari lokasi. Kemudian pelaku mengambil uang, Handphone milik kedua korban dan setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban di tempat kejadian sambil membawa sepeda motor yang dinaiki oleh ke dua korban.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, lalu korban bersama dengan temannya tersebut langsung pergi ke Mapolresta Deli Serdang untuk melaporkan kejadian yang dialami kedua korban.

Mengetahui hal itu, Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan tersebut.

Singkat cerita, tepatnya pada hari Jumat (26/01/2024) sore, sekitar Pukul 17.00 wib Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku kejahatan tersebut hingga akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku inisial MRS (25) di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam dan segera dilakukan pengembangan, lalu sekira Pukul 18.00 wib pelaku inisial MJR (17) berhasil diamankan di Jl. Dr. Cipto Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan berdasarkan pengembangan lanjutan akhirnya pelaku inisial YZ Alias C (24) pun berhasil diamankan di Pasar 4 Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku (curhat), selanjutnya para pelaku tersebut langsung diboyong petugas ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK melalui Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu, SH menerangkan, “Para tersangka sudah kami amankan, saat ini mereka (ke 3 pelaku) sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang dan kepada para Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana.”  jelas Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama