Lucu...!!! Warga Jalan Tanjung Bunga Desa Amplas Demo Tak Terima Dua Pelaku di Tahan Di Polrestabes Medan



MEDAN - METROINVESTIGASI.COM



Warga yang datang beramai - ramai tersebut meminta kepada bapak polrestabes medan agar membebaskan ke dua tersangka yang di duga sebagai pelaku pegeroyokan dan pembacokan di Jalan perjuangan tanjung Bunga dusun 1, Desa amplas, Kecamatan Percut Seituan.Sabtu pagi (05/03/2022)


Salah satu warga tersebut mengatakan kepada awak media bahwa dua orang yang di tangkap tersebut adalah korban di tangkap tampa surat penangkapan.dan di jebloskan ke penjara cetus salah satu warga tersebut yang di koordinir berliana (26). adapun dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka josua simamora dan dani limbong. 


Di lain sisi saat awak media konfirmasi korban pembacokan dan pengeroyokan tersebut Julianus dohare mengatakan aneh ya jelas - jelas saya abang dan keponakan saya yang menjadi korban pembacok kan yang dianiaya kok malah saya yang di tuduh, padahal mereka yang merusak rumah saya yang melempari batu, sampai mengatakan bunuh, mati kan saja yang sampai saat itu saya rekam video amatir, sambil melempar rumah saya pakai bom meletup dan membacok sepeda motor kami sampai rusak tempat duduknya.


"Saya Julianus Dohare korban penganiayaan, pengeroyokkan, pembacokkan, memohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda dan bapak kapolrestabes agar menangkap semua pelaku yang terlibat dan menindak dengan undang - undang yang berlaku karna terlalu kejam perbuatan mereka di depan anak saya sampai mengalami terauma yang sangat berat sampai tempat tinggal kami pun numpang - numpang ditempat saudara dan istri saya melihat mereka lah yang membantai kami" Cetusnya. 


Sementara itu Kasatreskrim polrestabes medan kompol dr M firdaus SH. SIK. MA. Mengaku sesuai fakta kedua warga yang di tahan itu adalah sebagai tersangka bukan sebagai korban. Keduanya sebagai pelaku penganiayaan dan perusakan barang dengan bukti - bukti yang ada.


 keduanya melanggar pasal 170 ayat 1 


KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 lima tahun penjara"Tandasnya.(Lidia)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama