Apakah Gaji Polisi Masih Kurang Agar Bisa Kerja Profesional...?


JAKARTA - METROINVESTIGASI.COM



Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP:

(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;


(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Pasal 103 KUHAP berbunyi:


(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;

(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik;

(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.


Tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pelapor saat melapor suatu perkara pidana ke kepolisian.


Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang melapor suatu perkara pidana untuk membayar biaya pelaporan. 


Hal ini karena sudah menjadi kewajiban polisi dalam menanganinya dan polisi yang bersangkutan telah diberikan gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.

 

GAJI DAN TUNJANGAN POLISI MARET 2022


Berdasarkan Urutan Pangkat Gaji hingga Tunjangan Polri Per Bulan.

Struktur pangkat polisi di Indonesia (Polri) secara garis besar tidak berbeda dengan TNI. Yakni terdiri atas tiga golongan: tamtama, bintara, dan perwira.

Urutan pangkat polisi ini kemudian berpengaruh pada gaji yang diterima (kepangkatan polisi).


Sebagaimana diketahui, menjadi anggota polisi sangat diminati pemuda-pemuda di Tanah Air.

Bahkan dalam beberapa kasus, banyak orang sampai rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah dengan diiming-imingi bisa menjadi anggota Korps Bhayangkara tersebut.

Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.


Di banyak daerah, berseragam Polri juga dianggap memiliki prestise yang tinggi. Menjadi anggota Polri sendiri bisa dilakukan melalu berbagai jalur seleksi.

Seorang lulusan SMA sederajat bisa menjadi polisi melalui seleksi calon bintara maupun tamtama polisi.

Lulusan SMA sederajat juga bisa mendaftar melalui seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) untuk dididik menjadi perwira pemimpin di lingkup Polri.


Polri juga secara rutin membuka rekrutmen untuk jebolan sarjana melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk kepangkatan polisi perwira.

Pangkat polisi dan gajinya Gaji polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan, di mana gaji pokok akan disesuaikan dengan pangkat polisi.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Di luar gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.


 Berikut urutan pangkat polisi dan gajinya berdasarkan golongan dari tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):


Golongan I (Tamtama)


Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.


Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.


Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.


Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.


Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.


Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.


Golongan II (Bintara)


Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.


Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.


Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.


Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.


Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.


Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.


Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)


Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.


Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.


Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.


Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)


Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.


Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.


Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.


Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.


Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.


Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.


Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.


Kemudian, di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bermacam-macam tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).


 Tunjangan Kinerja Polri

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.


Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.


Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerjaq Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.


Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Demikian informasi seputar berapa gaji polisi 2021 untuk pangkat Perwira pertama hingga Jenderal.

Besaran gaji polisi bervariasi sesuai dengan tingkat kepangkatannya.(Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama