Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Meringkus Seorang BD Narkoba Jenis Ganja Di Dolok Merangir Dengan BB 11.12 Gram Ganja.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.









SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM


Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang pelaku yang merupakan BD Narkoba jenis Ganja kering di Dolok Merangir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Jumat (31/05/2024) malam, sekira Pukul 23.00 Wib.

Ada pun identitas seorang pelaku yang merupakan BD narkoba jenis ganja kering yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun yaitu Nanang Dodi Irawan (48) beserta barang bukti berupa 1 paket gulungan plastik transparan berisi narkotika jenis ganja kering seberat 11.12 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (01/06/2024), membenarkan penangkapan tersebut. "Personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering pada hari Jumat (31/05/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di Batu Dolok Merangir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," jelas AKP Irvan.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama personel lainnya melakukan pengintaian di lokasi.

Akhirnya Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, bersama dengan perangkat desa setempat, berhasil menangkap Nanang Dodi Irawan (BD narkoba jenis ganja). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja yang diakui oleh Nanang sebagai miliknya.

Selanjutnya, dalam interogasi, Nanang mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan narkoba janja tersebut dari seseorang pria bernama Aldi. Namun, upaya petugas dalam pengembangan terhadap Aldi tidak berhasil menemukan keberadaannya.

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Irvan.

Penangkapan tersebut menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar tindakan preventif dan represif dapat dilakukan secara optimal demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama