Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Meringkus 3 Pelaku Curanmor.



Sumber  : Humas Polresta Deli Serdang.
Reporter : T Rizal.
Editor      : Sunanda Siregar.









DELI SERDANG // METROINVESTIGASI.COM


Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil meringkus 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor (curanmor) di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (27/04/2024) lalu.

Ke 3 pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda dan dari tempat yang berbeda. Ada pun ke 3 pelaku curanmor yaitu tersangka inisial SS (19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa (30/04/2024) dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, inisial YM (29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu (01/05/2024) di Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan inisial MS (30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu (01/05/2024) dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor tersebut. 

Ke 3 pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N. 

Saat diintrogasi inisial N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku inisial SS, berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku inisial SS, dan melakukan interogasi terhadap tersangka inisial SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya yaitu pelaku inisial YM dan inisial MS.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan "Ke 3 Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" ungkap Kapolresta Deli Serdang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama