Direktur LBH PAPI Ukurta Toni Sitepu SH CPM " Pihak Penyidik PPA Polrestabes Medan Harus Adil Nanganin Kasus Ini


Medan // metroinvestigasi.com



Dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan / pelecehan yang diduga dilakukan oleh Willy Yhanto Syahputra (27), terhadap pacarnya yang bernama Fadilan Utami (15) beberapa waktu lalu, dibantah / ditolak secara tegas oleh pihak keluarga / orang tua terduga pelaku.


Bagai mana tidak, karena didalam berita acara pemeriksaan (BAP), WYS inisial, diduga telah melakukan tindakan pelecehan dengan cara mencium kening, leher, lalu meremas payudara dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang juga merupakan pacarnya sendiri.


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI) - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM mengatakan, "Ketika ada seseorang yang merasa dirugikan karena perbuatan orang lain, dan kemudian orang tersebut mengadukan atau melaporkan atas apa yang dialaminya, yang disertai dengan 1 orang saksi dan 1 alat bukti, maka sesungguhnya unsur dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana di anggap telah terpenuhi. Menariknya salah seorang saudara dari terduga WYS inisial, yang ikut menemani, mengakui bahwa terduga memang ada mencium kening pacarnya di rumah pacarnya dan dilihat oleh pihak keluarga pacarnya (korban). Jadi bagaimana mungkin WYS inisial mampu melakukan perbuatan yang dituduh akan kepadanya, seperti meremas payudara dan persetubuhan. Ya sudah barang tentu, bahwa secara logika WYS inisial dapat melakukan perbuatan tidak senonoh bila disaksikan oleh keluarga korban atau dihadapan keluarga pacarnya." ucap Ukurta Toni Sitepu.


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI) juga menjelaskan, " Tentunya dalam mentersangkakan terhadap seseorang akan melalui tahapan proses, termasuk dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara. 


Namun perlu di ingat, bahwa korban masihlah anak - anak (15) yang artinya walau yang korban tidak merasa dilecehkan dengan ciuman WYS inisial, namun karena orang tua Fadilan Utami (korban) tidak terima atas perbuatan itu, maka mereka dapat membuat laporan. Soal bantahan dari pihak keluarga tersangka atas isi BAP, ea itu hak dan sah - sah saja, namun kan pihak penyidik memiliki alasan tentunya dalam menetapkan WYS inisial untuk menjadi tersangka. Namun demikian penyidik UPPA Polrestabes Medan, telah melakukan serangkaian prosedur sebelum menetapkan WYS inisial sebagai tersangka, contohnya bahwa ternyata penyidik menemukan bahwa didalam hasil visum didapatkan / ditemukan robekan, luka pada dinding kelamin. Maka atas pedoman tersebut, penyidik meyakini memang telah terjadi dugaan sebuah tindakan pelecehan / pencabulan, dan ketika ditanyakan kepada korban, kemudian korban menyebutkan 1 nama atau lebih. Kemudian penyidik tentu akan mengambil dan mempertanyakan kepada korban saat dilakukannya pemeriksaan korban. Saya kira teman - teman penyidik UPPA Polrestabes Medan tidak akan atau berpikir ulang lah, bila melakukan kriminalisasi terhadap WYS inisial, untuk dapat dijadikan tersangka diluar mekanisme yang telah diatur, semoga tidak ya.., " ungkap Ukurta Toni Sitepu.


Dilain sisi, pada saat ditanya awak media, langkah hukum apa yang dapat di lakukan oleh pihak keluarga tersangka ? 


Ukurta Toni Sitepu, mengatakan, " silahkan pihak keluarga tersangka untuk melakukan upaya hukum seperti melakukan Prapradilan terhadap Kapolrestabes Medan, dengan menggunakan jasa penasehat hukum. Jadi keterangan terduga juga, tentu akan membantu proses penyidikan dan penyelidikan, namun demikian, sekalipun terduga tidak mengakui / membantah melakukannya (seperti yang disangkakan), bukanlah hal tersebut dapat merubah kedudukan seseorang sebagai tersangka, selama alat bukti dan saksi telah memenuhi unsurnya, " tutup Ukurta Toni Sitepu selaku Direktur LBH PAPI.(Sgt)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama