Wah Gawat...!!! Diduga Tempat Pengelolaan Oli Ilegal di Lahan Garapan Desa Sampali Tak Terdektesi Oleh Krimsus Poldasu


Medan // metroinvestigasi.com



Diduga pabrik pengolahan oli bekas hingga kini masih saja terus eksis dan beroperasi hingga kini di Kabupaten Deli Serdang. Akibatnya para konsumen (masyarakat) banyak yang menjadi korban lantaran tidak mengetahui kalau oli yang dibeli dan dipergunakannya untuk kendaraannya, merupakan oli bekas yang akan diolah kembali dan dipalsukan.


Diduga Oknum Pengusaha pemilik pemasakan Oli ilegal tanpa izin resmi dan tidak ada izin produksinya. Bukan hanya itu saja,oli bekas yang disulap menjadi oli bermerk terkenal tersebut sengaja membangun atau membuat tempat pengolahan oli bekasnya di lahan tanah garapan yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan guna tidak diketahui atau tidak terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum.


Sementara berdasarkan informasi yang didapat dilapangan, kalau oknum pengusaha diduga pemilik pembuatan oli ilegal bekas yang berasal dari Kabupaten Langkat namun membuka usaha ilegalnya di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. tepatnya di lahan garapan atau percisnya tidak jauh dari ternak - ternakan peliharaan jual beli lembu.


Pantauan dilapangan kalau lokasi tersebut selain menjadi tempat untuk mengolah oli bekas dengan cara dimasak menggunakan beberapa drum.


"Mereka tidak punyai izin resmi dari Disprindag dan tidak memiliki izin PT  produksi pembuatan diduga Oli Ilegal di lokasi pada Kamis (04/04/2024). " menurut keterangan narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media.


''Lanjut awak media langsung konfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp kepada Dirkrimsus Kombespol Andre diduga tempat pengelolaan oli ilegal di Desa Sampali yang percisnya tidak jauh dari peternakan jual beli hewan lembu, Jumat (05/04/2024) Sore.


''Tidak menjawab, sehingga berita ini dipublikasikan.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama