Dugaan Kriminalisasi, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM " Kadiv Propam Mabes Polri Dan Jamwas Kejaksaan Agung Harus Turun Tangan


Pancur Batu // metroinvestigasi.com


Carut marut penegakan hukum di tanah air, khususnya di Sumatera utara, kian terang, seolah diduga tak punya rasa malu, oknum - oknum penegak hukum diduga merekayasa kasus atas dugaan kepemilikan senjata api.


Dugaan kepemilikan senjata api, yang disangkakan oleh penyidik Polresta Medan terhadap salah seorang berinisial ESG makin memperjelas adanya dugaan atau kesan bahwa dalam penangan perkara ini, Penyidik Polrestabes Medan diduga memaksakan diri dalam penyelesaian nya. 


Bila benar inisial ESG yang saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan negri medan dengan sangkaan kepemilikan senjata api, maka hal ini menjadi sangat janggal.


Karena bertolak belakang dengan keterangan Kasad Jendral Maruli Simanjuntak, yang mana didalam pesan What Apps nya, beliau mengakui, bahwa senjata api Kaliber 9 mm tersebut adalah milik salah seorang anak buahnya berinisial Kopral M, yang mana saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Dan POM 1 / 5 Medan.


Pertanyaan nya adalah, apa dasar hukum Satreskrim Polrestabes Medan tetap terus melanjutkan proses perkara ini..? 


Ya.. dugaan rekayasa kasus ini, aromanya kian menyeruak ke permukaan.


Saat diminta tanggapannya Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM, - Ketua Ferari Langkat mengatakan," Pertama yang ingin saya sampaikan adalah, sesuai hukum acara pidana (KUHAP) tentang mekanisme penyidikan telah diatur dengan jelas dan di perkuat dengan Perkapolri tentang mekanisme menyelidikan dan penyidikan tersebut (Minimal 1 alat bukti dan 1 saksi).


Menurutu pada berita yang saya baca sebelumnya, kasus ini sangat menarik, karena hanya dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari, sejak tanggal penggerebekan tempat judi di tanggal 3 April 2024, di pancur batu, penyidikan di anggap lengkap dan di limpahkan ke Kejaksaan Negri, Ekspres bener, tapi bukan berarti hal tersebut keliru,"ucap Toni Sitepu.


Masih dengan pemberitaan sebelumnya, bahwa hanya kurang dari 30 hari, jadwal persidangan pun telah di tetapkan.


Ea ini tergolong cepat dalam sejarah (proses perkara), tapi sekali lagi, bukan berarti hal tersebut keliru, Lanjut Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. 


Saya menduga, hal tersebut sengaja dilakukan oleh oknum penyidik guna (bagian dari rangkaian cuci tangan).


Jadi masukan saya kepada rekan sejawat (Penasehat Hukum ESG), Segera mengambil langkah - langkah atau tindakan untuk melaporkan dugaan rekayasa kasus atau kasus yang dugaan di paksakan ini, ke Dir Propam Poldasu, Kadiv Propam Mabes Polri dan Jamwas Kejatisu, Kejaksaan Agung dengan dugaan keterlibatan oknum penyidik dan oknum jaksa Kejari deliserdang"Kata Ketua Ferari Langkat tersebut.


"Lanjut Toni Sitepu menyampaikan, Kita berhak mempertanyakan atas sebuah perkara, menurut saya dalam penanganan perkara ini. oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan cukup layak atau patut diduga (untuk diperiksa) atas dugaan telah melakukan kriminalisasi terhadap salah seorang berinisial ESG.


Disini saya juga ingin sampaikan kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan Jamwas Kejagung untuk turun, jangan sampai akibat ulah segelintir orang, intasi penegakan hukum kita kehilangan kepercayaan dimata masyarakat,"Tutup Toni Sitepu.


"Terpisah, Daniel Sinaga SH jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ketika dikonfirmasi bahwa berkas perkara serang supir truk sudah masuk ke kejaksaan.


"Berkas serang supir truk sudah masuk tetapi sedang dalam penelitian," terangnya.


"Lanjut awak media konfirmasi perihal serang sopir truk pakai Sajam dan senapang kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Apakah berkas kelima pelaku sudah di P21 kan, Jumat (19/04/2024) pagi.


"Namun sangat disayangkan hasil konfirmasi tim awak media diduga tidak dijawab, sehingga berita ini dipublikasikan.(Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama