Bravo...... Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Sabu Di Depan Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.









SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM


Satuan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus narkotika di depan Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa, (19/03/2024), tepatnya sekitar Pukul 02.00 WIB.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH., membenarkan operasi pengungkapan tersebut dan telah menyampaikan keterangan resminya mengenai kronologis kejadian serta identitas tersangka yang berhasil ditangkap.

"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MAP (24) tidak memiliki pekerjaan tetap, berasal dari Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang meliputi 3 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, 1 unit handphone android merk Real Me warna biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan plat kendaraan, "jelas AKP Irvan, Selasa (19/3/2024).

Informasi awal yang mendorong keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam pengungkapan dan menangkap pelaku peredaran Narkoba jenis sabu di Sekolah tersebut berasal datang dari masyarakat setempat, yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di area sekitar Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan.

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa, "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kateam I AIPTU Aswin Manurung, langsung berangkat menuju lokasi yang disampaikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat tersangka inisial MAP sedang duduk dan langsung melakukan penggeledahan bersama Gamot setempat yang kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selama interogasi, tersangka inisial MAP mengakui bahwa barang bukti sabu yang diamankan dari dirinya adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Tersangka inisial MAP mengaku mendapatkan barang haram sabu tersebut dari seorang pria yang dia kenal dengan nama panggilan Adi yang berlokasi di Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandan, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan pengakuan dan informasi tersangka inisial MAP, lantas Tim langsung melakukan pengembangan guna mengejar tersangka lainnya yang kerap dipanggil Adi, namun sayang saat pengembangan Tim belum berhasil menemukan pria yang dimaksud tersebut, "pungkas AKP Irvan.

Tersangka bersama dengan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba serta upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama