Ralat Koreksi dan Hak Jawab" Abdul Basir S.H., dan Rekan


Banyuwangi // metroinvestigasi.com
 


Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab dan Koreksi Berita berjudul “Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes, Oknum Warga Canga'an Dilaporkan Kepolsek Genteng.

Berdasarkan Surat Dewan Pers Nomor: 127/DP/K/II/2024 (1) keberatan dengan penyebutan nama lengkap (2) keberatan berita nama inisial orang yang di tuduh menipu namun dengan jelas menyebut nama desanya (3) keberatan berita memuat foto wajah bertulisan “penipu” Menurut Pengadu foto tersebut adalah dirinya (4) Berita Teradu tidak klarifikasi dari pengadu (5) Berita mirip dengan berita yang di muat sejumlah media yang lain yang turut diadukan oleh Pengadu

1. Dalam isi berita tidak menyebutkan nama lengkap sesuai identitas.

2. Alamat tersebut tidak menyantumkan RT/Rw dan nomer Alamat Rumah sesuai identitas.

3. Foto Dihapus dan Diganti

4. Untuk pertanyaan mengenai mana jurnalis memperoleh informasi data dan kemiripan berita seperti beberapa media online lainnya dan ayat alamat tersebut, sesuai Pasal 1, (10), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Hak Tolak adalah hak jurnalis karena profesinya menolak mengungkapkan nama dan /atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakannya ”.

5.pihak redaksi melampirkan bukti-bukti dari pihak korban penipuan

Pihak Redaksi akan menghapus dan mengganti foto serta merevisi isi dalam pemberitaan

Demikian, terima kasih.
Ttd. Pimpinan Redaksi metroinvestigasi.com

Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes, Oknum Warga Canga'an Dilaporkan Kepolsek Genteng

Banyuwangi || Salah satu warga Desa Canga'an melakukan penipuan “Ratusan Juta Rupiah” serta menjadikan bak seperti mesin ATM terhadap korbannya dengan modus menjanjikan ke dua anaknya bisa masuk PNS tanpa tes. Cukup hanya menyodorkan berkas

Modus tersebut dilakukan oleh Inisial WW warga Dusun  Canga'an, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi (28/12/2023).

Pada bulan 11 tahun 2020 Kejadian tersebut berawal dari WW sering datang kerumah korban berkali-kali menawarkan dan membujuk rayu serta menjanjikan korban dengan dalih bisa memasukan kedua anaknya masuk PNS dengan syarat ada nominal yang harus diberikan kepada WW,

“WW menyampaikan mengasih iming iming cukup membayar 45 juta nanti sisanya bisa dibayarkan setelah SK sudah keluar dan sudah ditempatkan kerja, konsekuensi nya jika tidak masuk PNS maka uang akan dikembalikan seutuhnya,”ungkapnya,

Korban padahal sudah sering kali menyampaikan,” Bahwasanya kami tidak punya uang sebanyak itu, toh anak kami juga sudah melebihi batas usia jadi tidak mungkin bisa masuk PNS,” tutur korban,

WW” meyakinkan korban” siapa bilang tidak bisa,” yang tidak bisa itu karna mereka tidak tau jalannya, kalau saya lewat belakang Bu,, jadi pasti bisa,” papar WW,

Selama 5 bulan WW membujuk rayu korban akhirnya korban terpengaruh oleh tipu dayanya dan pada tanggal (5/4/2021) akhirnya korban menyerahkan uang 45 juta,

Jelang 1 bulan tanggal 5/5/2021 minta uang lagi 30 juta dengan dalih buat pengambilan SK  dan penempatan dinas, jika gak ada uang maka saya tidak bisa mengambil SK tersebut,” terang WW,

Jeda waktu 4 bulan pada tanggal  23/9/2021 minta uang lagi 5 juta dengan dalih yang sama untuk mengambil SK,

Belum ada satu bulan, WW  datang lagi menawarkan agar adiknya segera didaftarkan juga dan menjanjikan pasti diterima karna pendaftaran yang pertama sudah positif diterima jadi PNS,  jadi Pumpung ada kesempatan adiknya didaftarkan sekalian, Pada tanggal  18/10/2021 meminta uang lagi 25 juta, untuk pendaftaran adiknya,

Jeda waktu 11 hari pada tanggal 29/10/2021 WW datang lagi kerumah korban minta uang lagi 45 juta untuk biaya dan dalih buat pengambilan SK  dan penempatan dinas, jika gak ada uang maka saya tidak bisa mengambil SK tersebut,” terang WW.

Setelah perwakilan media mendatangi pihak terlapor dan ditemui istrinya Istri terlapor menyampaikan, "kalaupun kasus ini mau dilaporkan ke kepolisian Monggo kami persilahkan," cetusnya.(Selamat / Redaksi) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama