Sidang Putusan dr Ade Budi Krista. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, Terkait Tindak Pidana Korupsi, Di Pengadilan Negeri Medan.



Reporter : Ambri.
Editor       : Sunanda Siregar.







DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com


Persidangan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang  dr Ade Budi Krista di Pengadilan Negeri Medan Rabu 17 Januari 2024 dengan No Putusan PN Medan 83/Pidsus -TKP 2024 sebagai Berikut Kamis 25 Januari 2024.

Putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa dr Ade Budi Krista, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 tindak pidana yang dilakukan secara bersama dan sebagaimana dalam dakwaan subsider. 

Putusan Pengadilan Menjatuhkan pidana penjara terjadi terdakwa selama satu tahun (1tahun) dan di denda sejumlah Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apa bila tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan 1 Bulan (satu bulan).dan 
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.

Dengan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan kepada nya. 

Menyatakan barang bukti berupa Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang T. A 2021.

Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah kabupaten Deli Serdang. Dokumen Kontrak, Gambar Pekerjaan, Dokumen Kontrak Metode, Dokumen Berita acara Dokumen Foto Copy Berita Acara surat permohonan Pencairan 100 Persen. Dan gambar Pekerjaan serta laporan pendahuluan. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana korupsi, dan di berhentikan tidak dengan hormat, dengan berdasarkan. Pasal 87 ayat 4 huruf B undang undang No. 5 tahun 2014. Tentang aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Dan seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak PNS tersebut di nyatakan bersalah, dan di hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Seharusnya BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) menjalankan Putusan Pengadilan tersebut, dengan memberhentikan dan memecat dr Ade Budi Krista sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. 

Ketua GMPI Kabupaten Deli Serdang Arnol Manurung Meminta Kepada Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Medan, dengan memberhentikan atau memecat dr Ade Budi Krista Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama