Istri Seorang Jurnalist Diduga Selingkuh" Direktur LBH Papi Memberikan Tanggapannya

Deliserdang - Metroinvestigasi.com


Selingkuh adalah sebuah perbuatan atau aktifitas penyelewengan, pengkhianatan dan atau sikap ketidak jujuran terhadap pasangannya sendiri.


Perselingkuhan sering kali terjadi, baik di masa ketika pacaran maupun saat di dalam rumah tangga.


Beberapa hal yang melatar belakangi terjadinya perselingkuhan, antara lain Ialah : Ketidak puasan terhadap pasangan, Kebosanan dan adanya peluang / kesempatan serta Faktor materi dan sebagainya.


Di minta tanggapan nya, atas peristiwa dimana seorang perempuan (berinisial S), istri dari seorang Jurnalis, yang di duga telah berselingkuh dengan seorang pria.


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (YLBH PAPI) - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM, mengatakan, "Dalam KUHP Pasal 411 ayat 1, disebutkan bahwa perselingkuhan (yang dimaksud), sangat identik dengan perzinahan, dan pelaku yang telah berumah tangga dapat pidana kurang dari 1 tahun." ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (YLBH PAPI).


Sementara itu perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang perempuan (dalam banyak kasus), di dasari oleh faktor ekonomi dan sex berada di urutan teratas (mendominasi).


Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.- Direktur LBH PAPI, mengatakan, "Secara pribadi, saya sangat menyayangkan dan prihatin atas dugaan perselingkuhan yang di duga dilakukan (inisial S), istri dari seorang Jurnalist, terhadap PIL (pria idaman lain) yang terjadi di Jalan Pendidikan Pasar 6 Pekan Rabu, Desa Kampung Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Seharusnya hal demikian tidak harus terjadi, bila  perempuan tersebut dapat mensyukuri atas keberadaan rumah tangganya saat ini. " kata Ukurta Toni Sitepu.


Karena sejatinya menurut Pasal 1, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menerangkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam membentuk rumah tangga.


Sementara didalam Pasal 284 ayat 2, diterangkan bahwa dalam membuat  pelaporan hanya dapat dilaporkan oleh suami atau istri yang menjadi korban perselingkuhan, karena pasal ini adalah delik aduan absolut.


"Pesan saya kepada seluruh perempuan / istri istri di tanah air, sebelum kamu terlalu jauh melangkah dalam indahnya dunia perselingkuhan (menduakan pasangan, mengkhianati pasangan), coba kamu lihat baik baik, tatap baik baik wajah anak anak kamu, " tutup Kordinator Jaringan Advokat Indonesia - Ukurta Toni Sitepu.


Karena efek terbesar ketika perselingkuhan itu nantinya terbongkar, maka anak-anaklah yang menjadi korban, anak anaklah di rugikan akibat dari perceraian kedua orang tuanya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama