Bravo..... Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus 2 Pengedar Sabu Di Perdagangan.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar 




SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com

Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 2 orang pengedar narkoba jenis sabu di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Jumat (21/07/2023) malam, sekira Pukul 23.00 Wib.

Ke 2 tersangka yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II, Ipda Rudi Hartono adalah inisial R (48) dan inisial MN (39) keduanya merupakan warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut, Sabtu (22/07/2023) sore, sekira Pukul 15.00 WIB.

"Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima dari warga masyarakat mengenai adanya seorang pria yang berinisial R yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

Saat melakukan penggerebekan dirumah tersangka inisial R, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yaitu inisial MN dan dari kantong celana inisial MN ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu. Saat di interogasi, tersangka inisial MN mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dikantong celananya adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka inisial R.

Selanjutnya, tersangka inisial R juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut benar miliknya dan ia menitipkan kepada tersangka inisial MN untuk dijual kembali. Selain itu tersangka inisial R juga mengaku kalau dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria di daerah Batu Bara.

"Dari ke 2 tersangka (inisial R dan inisial MN) kita (Sat Narkoba Polres Simalungun) berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 6,38 gram dan 2 unit ponsel Android. Saat ini kedua tersangka BD Sabu beserta barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Markas Komando Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan guna dilakukan pengembangan, "ucap AKP Adi.

Selanjutnya terkait penanganan Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dan tetap berkoordinasi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

"Upaya penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan aparat Kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Selain itu, Polres Simalungun juga akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan sosialisasi bahaya narkoba, dan melakukan operasi penangkapan yang lebih intensif sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Hukum Polres Simalungun, "ujar AKBP Ronald.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama