Dalam Persidangan Advokat Yang Dibacok Driver Taxi Online, “Terdakwa Erwin Agus Ginting Akhirnya Mengakui Perbuatannya”.



Reporter : Sigit.
Editor      : Sunanda Siregar.

MEDAN - Metroinvestigasi.com

Sidang Perkara Nomor 473/Pid.B/2023/PN Medan di Pengadilan Negeri Medan dengan nama Terdakwa Erwin Agus Ginting yang diduga dengan sengaja melakukan pembacokan terhadap seorang Advokat/Pengacara yang juga merupakan Penasehat Hukum Media Online Indonesia Medan, Rabu (03/05/2023) agenda persidangan mendengar keterangan saksi yang meringankan.

Saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa adalah Adik Kandung Terdakwa yang bernama Frans Ginting, Frans Ginting mengatakan, "Bahwa memang parang tersebut sudah dibawa oleh terdakwa didalam mobilnya dengan alasan baru pulang dari ladang, terdakwa bercerita kepada saya bahwa terdakwa memang melakukan pembacokan terhadap korban, " ucap Frans Ginting diruang sidang.

Kemudian Majelis Hakim bertanya kepada Saksi apakah parang yang digunakan terdakwa dapat memotong kayu? Saksi menjawab, " iya ", kemudian Majelis Hakim Dr. Ulina Marbun,SH.,M.H mengatakan berarti senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku dapat membuat orang mati jika dibacok kan ? Saksi menjawab, "iya".

Kemudian Jaksa AP. Frianto Naibaho bertanya kepada saksi, setelah korban berlari menyelamatkan diri, lari kerumah warga, kenapa terdakwa mengejar dan membacok korban? Saksi malah tertawa, sempat jaksa merasa kesal dengan mengatakan saudara saksi jawab dan tanyakan kepada Abang saksi.

Sesaat sebelum persidangan dimulai, dihadapan awak media Penasehat Hukum Terdakwa diduga mencoba lagi menekan korban agar korban menandatangani surat perdamaian, lalu korban menjawab kenapa Terdakwa sudah membacok saya tidak merasa bersalah bang?, Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan itu karena  Sidang online makanya sudah menjadi salah persepsi, tak lama kemudian agenda sidang dimulai sebagaimana yang sudah awak media tuliskan diatas, sidang penganiayaan terhadap Pengacara Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Medan yang juga merupakan Penasehat Hukum media oline Metroinvestigasi.com.

"Terkait persidangan Advokat / Pengacara Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Medan yang juga merupakan Penasehat Hukum media oline Metroinvestigasi.com, yang Dibacok oleh Driver Taxi Online. Akan terus kami pantau demi keadilan," pungkas salah seorang Pengurus MOI Kota Medan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama