Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Seorang Pria Pemilik 0.15 Gram Sabu.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.


SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com

Mendapat laporan tentang maraknya peredaran narkoba di Nagori Dolok Kahen, Jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan kordinasi kepada gamot dan masyarakat untuk sama-sama bekerja sama dalam memberantas segala jenis peredaran narkoba di Wilayah tersebut.

Hasilnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, Di Jalan Lintas Siantar - Tebing Tinggi, Nagori Dolok kahen, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Rabu (12/04/2023) sore, sekira Pukul 16.30 WIB.

Dari tangan tersangka Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,15 gram, 1 kompeng dan 1 kotak rokok club mild warna putih.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menanggapi saat dikonfirmasi, Jumat (14/04/2023) sore, sekira Pukul 15.30 WIB di sela-sela kegiatannya membenarkan informasi tersebut, "Benar, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan memiliki diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok, "Kata AKP Adi.

Berdasarkan hasil introgasi diketahui pria tersebut berinisial VE (42) warga Kampung Baru Kaplingan, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten  Simalungun, tepatnya di sekitar Jalan Lintas Siantar menuju Tebing Tinggi. Tersangka berhasil diamankan personil Sat Narkoba Polres Simalungun bersama barang bukti sebungkus kotak rokok club mild warna putih yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ditanya tersangka inisial VE menerangkan bahwa benar kalau diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna diproses hukum lebih lanjut. Kami jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas Segala bentuk penyalagunaan Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun, "Ujar AKP Adi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama