Polres Simalungun Bersama Tim Gabungan Polda Sumut Berhasil Ringkus 2 Residivis Pencuri Gudang Sawit.


SIMALUNGUN - Metroinbmvestigasi.com


Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus 2 residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (menggunakan senjata api) yang terjadi Gudang Sawit yang berada di Huta IV Nagori Huta Parik IV Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan dari 2 lokasi yang berbeda, pada hari Minggu 05 Maret 2023.


"Dua pelaku berhasil kita amankan dari 2 lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau", ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun terjadi pada hari, Kamis (0203/2023) pagi, sekira Pukul 09.30 wib


Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000,-.

Kemudian, pelaku langsung keluar dan melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor dan bergegas kabur.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik", pungkas Kombel Pol Hadi.









Sumber : Humas Polres Simalungun.

Editor     : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama