Laporan Pengrusakan Di Gembor Sudah Memasuki Proses Penyidikan Polsek Jatiuwung.


KOTA TANGERANG - Metroinvestigasi.com


Terkait kasus pengrusakan ditengah malam, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira Pukul 23.00 Wib yang berlokasi di salah satu rumah kontrakan di Kampung Gembor RT 01/01, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang - Banten. 

Kini kasus pengrusakan tersebut, telah ditangani oleh Tim III Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/34/I/RES.1.8/2023/POLSEK JATIUWUNG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Januari 2023, atas nama pelapor Desy Ayuningsih dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/34/I/2023/Reskrim, tanggal 15 Januari 2023.

Selanjutnya, Penyidik Tim III Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Bripka Angga Hermawan, SH melalui via pesan singkat WhatsApp (Wa) kepada awak Media, mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Lidik ke satu, dua dan tiga sudah saya sampaikan ke pelapor (Desy - red), sementara untuk SP2HP Sidik, besok akan saya sampaikan ke pelapor (Desy - red), Jumat (24/02/2023) sore, sekira Pukul 17.00 Wib.

"Saya sudah terima surat dari penyidik Polsek Jatiuwung an Pak Angga sekira Pukul 17.30 Wib, terkait masalah kasus pengrusakan yang dilakukan oleh para pelaku (Tompel - red) bersama istrinya (Feno Sugesti - red) dan beberapa temannya. Saya ingin agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Desy saat dihubungi awak Media dikediamannya, Minggu (26/02/2023) malam, sekira Pukul 19.42 Wib.

Hal itu, berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke tiga (3) Nomor : B/139/II/2023/Reskrim, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023.

Disamping itu, Waketum Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Noven Saputera yang merangkap sebagai Pimpinan Umum Media Purna Polri mengatakan, saya berharap pelaporan saudara Desy Ayuningsih di Polsek Jatiuwung bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada terkesan berkepihakan sehingga masyarakat percaya bahwa hukum itu benar-benar adil dan tidak bisa dibeli.

"Terlebih saat ini Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si sudah memerintahkan untuk membasmi Premanisme, khususnya di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," tegasnya.









Reporter : Chepi.

Editor      : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama